Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Buni Yani karena alasan ini.
- Tim WowKeren
- Jumat, 25 November 2016 - 07:38 WIB
WowKeren - Rabu (23/11), Buni Yani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituding melakukan provokasi dan menuliskan kalimat yang mengandung SARA dalam postingannya di media sosial.
Usai menjalani pemeriksaan selama 19 jam hingga harus menginap di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Buni Yani. Meski begitu, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ia juga dilarang untuk berpergian ke luar negeri.
Jubir Polda Metro Jaya Awi Setyono mengatakan, Buni Yani tidak ditahan lantaran bersikap kooperatif. Ia juga menjawab pertanyaan penyidik dengan baik dan tidak mungkin melarikan diri.
"Pemeriksaan tersangka telah selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," ujar Kombes Awi. "Ia bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Ia juga juga tidak akan melarikan diri karena kita sudah lakukan pencegahan."
Seperti diketahui Buni Yani menuai polemik usai potongan video Ahok mengutip surat Al Maidah yang dipostingnya menjadi viral. Ia kemudian dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan tuduhan melakukan provokasi dan menyunting video.
Sementara itu, Ahok sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Beberapa waktu lalu ia telah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
(wk/)