Berencana geledah Kantor Kepresidenan Korea Selatan, tim jaksa penuntut umum menemui hambatan ini.
- Tim WowKeren
- Jumat, 16 Desember 2016 - 13:42 WIB
WowKeren - Kejaksaan Korea Selatan hingga kini masih menangani kasus korupsi dan nepotisme yang menyeret Presiden Park Geun Hye. Mereka memeriksa sejumlah bukti termasuk meminta keterangan beberapa saksi.
Baru-baru ini tim jaksa independen itu juga mengungkap keinginannya untuk menggeledah kantor presiden. Namun, rencana itu menemui hambatan lantaran dilarang undang-undang.
Undang-undang di Korea Selatan mencantumkan jika penggeledahan dilarang dilakukan di fasilitas pemerintahan. Terutama yang memiliki nilai penting dalam hal militer, salah satunya seperti Kantor Kepresidenan atau Blue House.
Meski begitu, tim jaksa penuntut umum tampaknya tak menyerah begitu saja. Mereka berencana untuk melawan argumentasi dari Blue House tersebut.
"Kami memutuskan bahwa sangat diperlukan penggeledahan di beberapa bagian Blue House," ujar juru bicara tim penuntut independen, Lee Kyu Chul. "Kami kini tengah membuat evaluasi mendalam untuk melawan argumentasi Blue House terkait penolakan penggeledahan."
Sementara itu, Presiden Park sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa waktu lalu, ia juga telah dimakzulkan berdasarkan dari hasil voting parlemen.
(wk/)