Begini penjelasan ahli Bahasa Indonesia soal makna kata 'pakai' di postingan penistaan agama Ahok yang diunggah Buni Yani.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 17 Desember 2016 - 10:05 WIB
WowKeren - Jumat (16/12), sidang praperadilan lanjutan Buni Yani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan, ia adalah ahli Bahasa Indonesia Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya.
Dalam kesempatan itu Krisanjaya mengatakan, ada tiga kemungkinan bagi pembaca untuk melihat postingan Buni Yani. "Apakah pembaca hanya melihat tulisan status itu, cuma nonton videonya tanpa melihat tulisan, atau melihat keduanya yaitu tulisan dan video di status itu," terangnya.
Tidak hanya itu, Krisanjaya juga menegaskan soal perbedaan penggunaan kata "pakai" dan tidak dalam satu kalimat. Seperti diketahui, postingan Buni Yani terkait video penistaan Ahok menuai polemik lantaran keterangan berbunyi "dibohongi Surat Al Maidah 51". Sedangkan ucapan Ahok dalam video berbunyi "dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".
Demi menjelaskan makna penggunaan kata "pakai" tersebut, Krisnajaya menggunakan kalimat "Kamu dibohongi pakai iklan" dengan kalimat "Kamu dibohongi iklan". Dalam kalimat pertama, kata "pakai" memberikan makna iklan menjadi alat untuk membohongi seseorang. Sedangkan yang kedua, iklan sebagai subjek yang berbohong.
"Maknanya bisa beda sekali, antara menggunakan kata "pakai" dengan tanpa kata 'pakai', karena kata 'pakai' itu verba. Bentuk formalnya memakai, tapi karena ini bahasa sehari-hari, jadinya pakai saja," terangnya.
Sementara itu, Buni Yani sendiri mengajukan praperadilan lantaran tidak terima dengan status tersangkanya. Seperti diketahui, pengajar di salah satu perguruan tinggi itu dinilai telah menyebarkan informasi berbau SARA.
(wk/)