Gugatan Praperadilan Buni Yani Ditolak Oleh Hakim
Nasional

Hakim tunggal Sutiyono akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Buni Yani seluruhnya.

WowKeren - Sejak pekan lalu, Buni Yani harus menghadapi serangkaian sidang praperadilan. Pengajar di salah satu perguruan tinggi ini mengajukan gugatan terkait penetapan status tersangkanya.

Rabu (21/12), hakim tunggal di sidang praperadilan, Sutiyono memutuskan untuk menolak permohonan Buni Yani. "Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono.

Seperti diketahui, Buni Yani menuai polemik usai mengunggah video penistaan agama Ahok di akun media sosialnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai menyebarkan informasi berbau SARA.


Tak terima dengan hal tersebut, pihak kuasa hukum Buni Yani mengajukan praperadilan. Gugatan yang diajukan antara lain terkait penetapan tersangka, penangkapan dan juga penerbitan surat penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!