Soal Status Jabatan Ahok Pasca Masa Cuti, Kemendagri Buka Suara
Nasional

Begini penjelasan Kemendagri soal status jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

WowKeren - Pasca masa cuti yang jatuh pada 11 Februari besok, posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai polemik. Sejumlah pihak pun meminta pemerintah memberhentikan Ahok terkait proses hukum yang tengah membelitnya.

Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto pun buka suara. "Tentunya kami sudah punya sikap (terhadap status Ahok)," kata Widodo dilansir dari Republika, Kamis (9/2).

Kemendagri tengah mengkaji rekomendasi hukum yang menjadi dasar keputusan terhadap status Ahok dan akan diputuskan secepatnya. "Nanti akan diumumkan secepatnya, paling tidak setelah 12 Februari," tambah Widodo.


"Kami mempertimbangkan dinamika yang ada, juga berdasarkan aturan UU Nomor 23 Tahun 2014," jelas Widodo. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono, juga telah menjelaskan bahwa status Ahok akan menyesuaikan hasil tuntutan di persidangan.

"Seperti yang sudah disampaikan Mendagri, kejelasan statusnya menanti kejelasan tuntutan," kata Sumarsono, Rabu (8/2). "Tuntutannya berapa tahun? Kalau di bawah lima tahun ya tidak perlu diberhentikan. Kalau di atas lima tahun, ya diberhentikan sementara."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait