Namamu belum tercantum di DPT? Perhatikan langkah-langkah ini agar kamu nggak kehilangan hak suara.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Februari 2017 - 14:51 WIB
WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan besok (15/2). Sebelum mencoblos, pastikan dulu apakah namamu sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagaimana cara mengetahuinya? Gampang saja. Kamu nggak perlu repot-repot datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengeceknya. Dengan bantuan teknologi, kamu sudah bisa mengetahuinya melalui internet.
Kunjungi laman situs KPU di www.kpu.go.id. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian tekan "Enter". Jika sudah terdaftar, namamu beserta tempat tinggal dan TPS tempat kamu mencoblos nanti akan tertera di laman tersebut. Jika belum, kamu bisa melakukan langkah-langkah ini agar kamu bisa tetap memilih:
- Jika kamu dipastikan belum terdaftar, kamu dapat menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategorisasi pemilih tambahan (DPTb).
- Syarat menjadi pemilih DPTb adalah membawa alat bukti yang menunjukkan kamu benar-benar warga DKI Jakarta.
- Alat bukti yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ATAU Surat Keterangan dari Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Surat dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kamu sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI.
- Membawa salah satu alat bukti (KTP atau Surat Keterangan) ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 15 Februari, nanti.
- Tapi, sebagai pemilih DPTb, kamu baru dapat dilayani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari pukul 12:00 hingga 13:00.
- Itupun jika masih ada sisa surat suara di TPS.
- Pengguna DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT/RW alamat yang tertera di identitas tadi.
- Pengguna DPTb juga diwajibkan untuk mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan di TPS.
- Form tersebut merupakan alat kontrol untuk memastikan yang bersangkutan memang pengguna hak pilih DPTb.
- Namun, sebelum kamu menggunakan hak pilihmu, petugas KPPS akan mengecek terlebih dulu secara online atau bertanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Petugas KPPS akan mengecek apakah kamu betul-betul belum terdaftar di DPT.