Korea Utara melarang warga Malaysia keluar negaranya untuk sementara, sampai kapan?
- Tim WowKeren
- Selasa, 07 Maret 2017 - 13:34 WIB
WowKeren - Pemerintahan Malaysia telah mengusir Duta Besar Korea Utara, Kang Chol. Diplomat ini dinyatakan berstatus persona non grata lantaran sempat membuat pernyataan yang menyebutkan jika Malaysia bersekongkol untuk menjatuhkan Korut dalam kasus kematian Kim Jong Nam.
Hal tersebut rupanya membuat pemerintah Korut meradang. Baru-baru ini, rezim Kim Jong Un mengeluarkan peraturan yang menyatakan jika warga negara Malaysia yang ada di negaranya dilarang keluar negeri.
"Seluruh warga Malaysia di DPRK dilarang untuk meninggalkan negara ini untuk sementara waktu, hingga insiden yang terjadi di Malaysia tersebut bisa terselesaikan dengan baik," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Korut.
Malaysia sendiri mengecam dengan keras tindakan itu. Perdana Menteri Najib Razak menyebut keputusan pemerintah Korea Utara itu sebagai "tindakan menjijikan" dan "mengabaikan hukum internasional serta norma diplomatik".
Sebagai balasan, pemerintahan Malaysia mengeluarkan aturan yang sama. Mereka melarang warga Korut untuk keluar dari negaranya.
Seperti diketahui, Kim Jong Nam tewas pada 13 Februari lalu diduga karena zat beracun VX Nerve. Pihak Malaysia sendiri telah menetapkan dua tersangka Siti Aisyah dan Doan Thi Huong. Keduanya dijerat pasal pembunuhan dan terancam hukuman mati.
Sebelumnya, aparat Malaysia juga sempat menangkap seorang warga Korut, Ri Jong Chol. Namun, baru-baru ini ia telah dibebaskan lantaran tidak cukup bukti untuk mendakwanya. Usai dibebaskan, Ri diketahui langsung dideportasi kembali ke Pyongyang.
Sebelum kasus pembunuhan Kim Jong Nam terjadi Malaysia merupakan salah satu negara yang menjalin hubungan baik dengan Korut. Malaysia bahkan membebaskan visa bagi warga Korut yang memasuki negaranya. Namun, kebijakan tersebut telah dicabut beberapa waktu lalu.
(wk/)