Pengadilan Larang Sidang E-KTP Disiarkan Langsung, Karena Nama Besar?
Nasional

Benarkah larangan siaran langsung atau 'live' persidangan ini karena adanya nama-nama besar?

WowKeren - Publik kini tengah ramai menyoroti kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP). Persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) besok. Persidangan ini akan dibuka untuk warga umum.

Sayangnya, pihak pengadilan melarang persidangan tersebut untuk ditampilkan secara langsung atau "live" melalui televisi. "Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh 'live' lagi," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana, dilansir dari Kompas, Rabu (8/3).

Tak hanya sidang E-KTP, ketentuan itu juga berlaku untuk persidangan-persidangan lain di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Yohanes, harus ada perbedaan antara media atau warga yang mendapatkan informasi di persidangan secara langsung dan media yang menyebarkan seluruh konten persidangan.


Namun Yohanes menyangkal bahwa ketentuan ini diterapkan karena adanya nama-nama besar yang terlibat. Pasalnya konten persidangan tak seharusnya menjadi konsumsi publik. "Konten itu substansi yang disidangkan. Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi publik," jelas Yohanes.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi E-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!