Kasus e-KTP Sidang Hari Ini, Nama Setya Novanto Disebut dalam Dakwaan Jaksa
Nasional

Ini beberapa nama yang disebut dalam dakwaan jaksa atas kaitannya dengan dugaan korupsi e-KTP.

WowKeren - Kamis (9/3), sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK diketahui menyebut dua terdakwa dalam suratnya.

Mereka adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri). "Selanjutnya Irman disebut sebagai terdakwa I dan Sugiharto sebagai terdakwa II," ujar jaksa.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut jika kedua tersangka telah melakukan tindakan memperkaya diri. Sejumlah nama lain juga disebutkan, salah satunya adalah Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum," imbuhnya.


Jaksa KPK mengatakan jika tindakan itu terkait dengan proses pengadaan proyek e-KTP yang menggunakan tahun anggaran 2011-2013. Atas perbuatannya itu mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Setya Novanto sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini dan memberikan bantahannya. Meski begitu ia siap memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Korupsi e-KTP kini tengah menjadi kasus yang menarik perhatian banyak pihak lantaran diduga menyeret nama-nama besar. Dalam keterangannya, jaksa menyebutkan jika kasus ini merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!