Simak penjelasan Kapolres Kombes Polisi Roycke Langie soal penangkapan Ridho Rhoma berikut ini.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 25 Maret 2017 - 20:58 WIB
WowKeren - Tertangkapnya pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba membuat dirinya dijerat pasal berlapis. Rhido ditangkap di salah satu hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial MS, karena kedapatan membawa narkoba berjenis sabu.
"Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 dan Pasal 132," kata Kapolres Kombes Polisi Roycke Langie, melalui keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3). Kenapa berlapis, karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal saja."
Roycke mengatakan, rekan Ridho yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Keduanya juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif. "Sudah, ini sudah SOP kita. Ketika menangkap tersangka sudah include itu. Berdasarkan hasil tes urine, positif. Kebetulan keduanya laki-laki," jelas Roycke.
Ditambahkan Roycke, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya beberapa orang yang akan melakukan pesta narkotika di sekitar hotel. "Kurang lebih kita ikuti 2 pekan," imbuhnya.
Ridho Rhoma dan rekannya berinisial MS, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan, tersangka mendapatkan barang bukti itu dari saudara A yang kini masih jadi DPO.
(wk/)