Ini alasan Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut Ahok dengan tuduhan penistaan agama.
- Tim WowKeren
- Kamis, 20 April 2017 - 14:40 WIB
WowKeren - Sidang penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan keterangan JPU, Gubernur DKI Jakarta ini dituntut dengan Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
"Menyatakan, terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua tim JPU, Ali Mukartono.
Pihak jaksa berpendapat jika Ahok tidak bisa dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP. Pasalnya apa yang diucapkan Ahok tidak mengandung unsur niat menistakan agama. Seperti diketahui, Pasal 156a memuat tentang sifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," imbuh anggota JPU, Andri Wiranova.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Ahok sendiri sebelumnya mengaku siap dengan apapun tuntutan JPU. Mereka juga telah menyiapkan pembelaan untuk sidang Ahok berikutnya.
(wk/)