Apakah kontrak kerja Iwa K dibatalkan usai menjadi tersangka kasus narkoba? Simak berikut ini...
- Tim WowKeren
- Kamis, 04 Mei 2017 - 15:02 WIB
WowKeren - Kasus narkoba yang menimpa rapper Iwa K pada 29 April 2017 memang cukup mengejutkan publik. Pemilik nama Iwa Kusuma itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti membawa THC (Tetra Hydro Cannabinol), atau ganja seberat lebih dari 1 gram.
Dengan statusnya ini, lantas bagaimana kontrak kerja Iwa K? Pasalnya rapper berusia 47 tahun itu diketahui masih terikat kontrak menjadi penyiar di salah satu radio swasta. Istri Iwa K, Wikan Resminingtyas pun memberikan keterangan terkait kontrak kerja sang suami.
Menurut pengakuan Wikan, sejauh ini belum ada pihak yang membatalkan kontrak kerja dengan suaminya. "Alhamdulillah semua teman-teman Iwa fully support. Selama ini kontrak memang masih berjalan juga," ujar Wikan ditemui di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/5).
Wikan juga sangat berterima kasih kepada pihak yang mendukung suaminya sejauh ini. "Berterima kasih kepada teman Iwa yang support jadi ya belum ada (pembicaraan soal pemutusan kontrak kerja) sih, support semua," imbuh Wikan.
Sementara itu, Iwa K mengajukan permohonan rehabilitasi. Sebelumnya pelantun "Bebas" itu sudah menjalani pemeriksaan medis dan juga hukum oleh BNN. Sekarang rapper yang pernah berseteru dengan Young Lex itu tinggal menunggu keputusan penyidik soal permohonan rehabilitasi.
(wk/)