Meski berkas perkara sudah masuk, panitia belum bisa menyebut jadwal persidangan perdana.
- Tim WowKeren
- Senin, 29 Mei 2017 - 16:41 WIB
WowKeren - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah melimpahkan berkas perkara Buni Yani. Buni Yani akan segera disidangkan. Pelimpahan berkas dilakukan tim Kejati Jabar, Senin (29/5).
Berkas bernomor 674/PID-B/2017PNBdg sudah diterima pihak PN Bandung. "Memang benar berkas sudah kami terima, untuk kelengkapannya juga sudah diceklis," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf di PN Bandung.
Meski berkas perkara sudah masuk, Iyus belum bisa menyebut jadwal persidangan perdana. Menurutnya masih ada mekanisme lanjutan setelah berkas masuk ke PN Bandung. "Ada proses terlebih dahulu kurang lebih 10 hari. Setelah (berkas) masuk database, nanti naik (berkasnya) ke Ketua PN Bandung dan akan ditunjuk Majelis Hakimnya," tutur Iyus.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sidang Buni Yani yang rencananya digelar di PN Depok, dipindahkan ke PN Bandung. Pemindahan ini dilakukan agar proses persidangan berjalan lancar.
(wk/)