Ini alasan Majelis Hakim menerima video Ahok diputar di persidangan Buni Yani.
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 Juli 2017 - 15:47 WIB
WowKeren - Persidangan kasus Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/7). Seperti diketahui, pria yang berprofesi sebagai pengajar di perguruan tinggi ini dipolisikan usai menggunggah video penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, persidangan kali ini menuai protes dari pihak kuasa hukum Buni Yani. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan video rekaman utuh pidato Ahok sebagai barang bukti di pengadilan.
Pengacara Buni Yani beranggapan jika video tersebut sebenarnya tidak layak menjadi barang bukti. Ia juga mengaku tidak menerima laporan JPU akan menampilkan video tersebut.
"Barang bukti yang didapatkan ini dari perkara Ahok yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujar pihak Buni Yani.
Meski begitu, video tersebut diterima oleh pihak hakim. Menurutnya rekaman tersebut bisa menjadi menjadi bukti persidangan untuk mengetahui kebenarannya.
"Untuk mencari kebenaran materil bisa dicari dari bukti mana saja secara sah. Meskipun bukti sudah didengar dari kasus perkara lain tidak ada larangan untuk dibuka di perkara lain. Bukti tersebut tetap jadi bukti persidangan," jelasnya.
Sementara itu, Buni Yani sendiri sebelumnya telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008.
(wk/)