Ini alasan kenapa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi Pansus Hak Angket KPK.
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 Juli 2017 - 20:46 WIB
WowKeren - Keberadaan Pansus Hak Angket KPK hingga kini masih menuai polemik. Beragam pro-kontra dilontarkan sejumlah kalangan hingga ada yang meminta Presiden membubarkan panitia tersebut.
Meski begitu, pihak Istana sekali lagi menegaskan jika Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi kerja Pansus Hak Angket. Alasannya adalah Pansus merupakan kewenangan DPR.
"Sudah berkali-kali disampaikan Pak Presiden, jadi dalam konteks tata negara itu legislatif tidak bisa diintervensi eksekutif. Terkait hak angket kan, Presiden sampaikan itu domain DPR, Presiden tak bisa intervensi. Itu kewenangan hak konstitusional DPR," jelas Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi .
Johan menuturkan jika pembentukan Pansus Hak Angket berbeda dengan pembahasan RUU dimana Presiden juga memiliki kewenangan. "Ketika dalam tataran domain itu, Presiden tak bisa masuk atau intervensi. Menjadi tanda tanya kalau ada yang minta intervensi, tidak pas dong. Melampaui kewenangan presiden selaku eksekutif," imbuhnya.
Sementara itu, Partai Gerindra baru-baru ini dilaporkan memutuskan keluar dari Pansus Hak Angket KPK. Kini kepanitiaan itu hanya diisi enam fraksi partai politik yaitu PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, PAN dan Hanura.
(wk/)