Dijerat Pasal Berlapis, Iwa K Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selebriti

Begini penjelasan dari kuasa hukum Iwa K terkait ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

WowKeren - Penyanyi rap Iwa K akhirnya menjalani sidang perdana atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pria kelahiran Bandung, 25 Oktober ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Iwa dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Pasalnya Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya, karena ada Pasal 127 jadi antara 1 hari sampai 12 tahun," ujar kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu usai sidang dilansir Kompas. "Tapi kita enggak tahu fakta di persidangan seperti apa."

Tak ingin kliennya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman, Chris Sam Siwu akan mengusahakan yang terbaik untuk Iwa. Menurut Chris Sam Siwu, Iwa hanya akan dikenakan satu pasal saja lantaran transaksi pembelian narkotika jenis ganja kepada inisial Y tak terbukti.


"Pasal 127 itu adalah pasal pengguna. Jadi kalau suatu dakwaan diikuti oleh Pasal 127, artinya dia besar kemungkinan dia sebagai pengguna. Jadi tidak menggunakan Pasal yang 111, Pasal 127 karena dia tidak ada transaksi," tutur Chris Sam Siwu. "Jadi tadi di persidangan kita lihat tadi kan tidak ada fakta transaksi sehingga bisa kita simpulkan ini untuk penggunaan sendiri. Bukan dijual atau gimana. Ini ketergantungan saja."

"Tapi kami pengacara akan berusaha yang terbaik kami berharap bahwa Iwa bukan bandar jadi buang jauh-jauh persepsi itu jadi Iwa bukan sebagai korban," ucap Chris Sam Siwu. "Hanya korban penggunaan, dan saya yakin hakim akan menggunakan fakta tersebut di persidangan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait