Pengacara mengajukan klemensi atau keringanan hukum supaya Iwa K tak dipenjara terlalu lama.
- Tim WowKeren
- Kamis, 21 September 2017 - 10:28 WIB
WowKeren - Rapper Iwa K dituntut 8 bulan penjara atas kasus narkoba. Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum saat sidang ketiga di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9).
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," kata salah satu JPU saat sidang berlangsung. "Saya menyerahkan kepada pengacara saya untuk kelanjutannya," kata Iwa K pasrah.
Pihak pengacara Iwa kemudian mengajukan klemensi atau keringanan hukuman. Alasannya karena Iwa memiliki anak-anak yang masih kecil.
"Tadi kita tidak mengajukan pledoi tapi yang kita ajukan itu klemensi, permohonan keringanan hukuman. Tadi sudah dinyatakan sama jaksa bahwa tuntutan untuk terdakwa Iwa K itu 8 bulan. 8 bulan rehabilitasi, mengurangi dengan masa yang telah dijalani," kata kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu. "Kami merasa tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan. Kami juga akan analisi lagi dengan tim, tetapi kami menyikapi jaksa sudah santai bijak. Pasalnya ini bukan kasus kriminal tapi masalah kesehatan."
"Kita kembali ke klemensi tadi, yang paling penting Iwa ini punya anak dua. Yang satu masih satu tahun, yang kedua berumur 9 tahun," kata Chris. "Semua bergantung sama Iwa. Itu yang kami munculkan dalam klemensi. Supaya Majelis Hakim melihat kalau Iwa ini terlalu lama ditahan itu ada anaknya."
(wk/)