Berikut penuturan kuasa hukum Syahrini soal kabar sang klien terancam hukum penjara.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 07 Oktober 2017 - 16:46 WIB
WowKeren - Syahrini dikabarkan dibiayai oleh pihak First Travel hingga Rp 1 miliar dari dana umrah jemaah. Lantas, benarkah jika ia akan terancam hukum penjara?
Pelantun "Sesuatu" itu dikabarkan bakal terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, uang hasil penipuan yang dilakukan oleh bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, disebut-sebut juga dirasakan oleh Syahrini.
Namun kuasa hukum Syahrini, Arman Harnis, langsung membantah isu tersebut. Arman menegaskan jika mantan rekan duet Anang Hermansyah itu tidak mungkin dijerat pasal TPPU.
"Saya rasa tidak mungkin, sulit. Karena Syahrini hanya bekerja sama dengan dia (First Travel). Tidak ada urusan dengan jemaah," kata Arman dilansir JPNN pada Sabtu (7/10). "Kerja sama sama seseorang enggak tahu dia penjahat atau membuat kejahatan. Masa orang mau dikenakan TPPU? Orang enggak tahu apa-apa."
Soal biaya umrah keluarga Syahrini, Arman menyebut ada transaksi pembayaran. Bukti pembayaran itu pun telah diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri.
"Itu bukan endorse, karena ada kerja sama," lanjut Arman. "Syahrini melakukan pembayaran dengan harga spesial atau diskon."
(wk/)