KPK Sebut E-mail Protes Novel Baswedan Termasuk Pelanggaran Berat
Nasional

Berikut penuturan juru bicara KPK soal e-mail protes Novel Baswedan.

WowKeren - Direktorat Pengawasan Internal telah melakukan pemeriksaan awal terkait surat elektronik atau e-mail yang diberikan Novel Basweda kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman. Seperti diketahui, Novel, selaku Ketua Wadah Pegawai KPK, sempat mengirimkan surat protes atas rencana Aris yang ingin merekrut kepala satuan tugas penyidikan dari Mabes Polri.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan bahwa e-mail tersebut adalah kategori pelanggaran berat. Sedangkan tindakan Aris mendatangi rapat Pansus Angket DPR terhadap KPK juga dinilai pelanggaran berat. Karena itu, kedua dugaan pelanggaran berat itu dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

"Kemudian dua di antaranya diindikasikan pelanggaran berat, sehingga disampaikan pada pimpinan untuk diproses di DPP," kata jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10). "Dua yang masuk proses DPP itu adalah terkait dengan pengiriman e-mail oleh Novel Baswedan pada Dirdik dan juga yang kedua terkait kehadiran di Pansus."


Namun menurut Febri, pemeriksaan awal tersebut bisa saja memberikan hasil berbeda. Pasalnya, anggota DPP KPK akan menguji kembali fakta-fakta yang ada.

"Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu. Apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan, karena tentu saja harus menunggu lebih dulu keputusan yang diambil pimpinan," lanjut Febri. "Pemeriksaan sudah dilakukan sebumnya pada proses di pengawasan internal."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait