Gelar perkara digelar Jumat, 10 November, untuk menentukan apakah Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait tulisannya di Twitter.
- Tim WowKeren
- Jumat, 10 November 2017 - 08:34 WIB
WowKeren - Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani masih diproses. Menurut rencana, nasib Dhani dalam kasus tersebut akan ditentukan hari ini, Jumat (10/11).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berniat melakukan gelar perkara pada Jumat (10/11). Nantinya gelar perkara itu akan menentukan apakah Dhani jadi tersangka atau tidak.
"Gelar perkara akan dilakukan pada Jumat," seru Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan. "Kan semua proses mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti sudah dilakukan oleh penyidik. Nanti tinggal gelar perkara saja."
Soal kemungkinan Dhani bakal jadi tersangka, pihak Iwan belum berani memutuskan. "Nanti saja kan belum gelar perkara. Enggak boleh, ini kan masalah nasib orang," tegasnya.
Sebelumnya, Dhani mengunggah tulisan di Twitter yang isinya terkesan mengandung ujaran kebencian. "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," kicau ayah Al Ghazali itu.
Dhani kemudian dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Maret 2017. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Jika terbukti melanggar, Dhani akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(wk/)