Sabu akan Dipakai saat Malam Valentine, Ini Kronologi Penangkapan Roro Fitria
Selebriti

Simak keterangan pihak kepolisian terkait kronologi penangkapan Roro Fitria.

WowKeren - Usai aktor Fachri Albar, Roro Fitria ikut terjerat kasus narkoba. Pemilik nama Raden Roro Fitria Nur Utami ini ditangkap di kediamannya di Patio Residence, Jakarta Selatan, tepat pada Hari Valentine, Rabu (14/2/2018).

Pihak kepolisian mengatakan Roro memesan sabu sehari sebelum ditangkap. Roro rupanya akan mengonsumsi sabu saat malam Valentine. "Mau dipakai tanggal 14 malam waktu Valentine," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada WowKeren saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

Pada kesempatan ini, pihak yang berwajib kemudian membeberkan kronologi penangkapan Roro. Berawal dari ditangkapnya pengedar berinisial WH, akhirnya diketahui bahwa Roro telah memesan sabu seberat tiga gram pada awalnya.


"Kami dapat info masyarakat. Ke lokasi ada upaya paksa penangkapan di TKP Jalan Hayam Wuruk. WH pakai tas ada rokok berisi dua paket sabu berat 2,4 gram bruto. Kami interogasi di lapangan benar dipesan YK (DPO)," terang Kasubdit I Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak di tempat yang sama. "WH bilang sabu ini pemesanan dari RF yang dipesan tanggal 13, malam sebelumnya. Awalnya pesan tiga gram. Yang ada hanya dua gram."

"Kami pengembangan ke rumah RF. RF intens tanya. Berulang ada komunikasi. Kami ke Ragunan. Penangkapan di RF kami tanyakan, betul dia pesan ke WH," lanjut Calvijn. "Bukti chat di HP masing-masing ada. RF transfer Rp 5 juta, Rp 4 juta untuk barang dan Rp 1 juta untuk jasa. Ditransfer di ATM dekat rumah RF."

Atas tindakannya, Roro dan WH dijerat Pasal 112 KUHP tentang Narkotika, Pasal 114 tentang Perantara Jual Beli Narkoba, dan Pasal 132 KUHP tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait