Dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan Syahrini tersebut menuai cibiran netter.
- Tim WowKeren
- Kamis, 08 Maret 2018 - 08:36 WIB
WowKeren - Bukan Syahrini kalau tidak membuat kontroversi. Baru-baru ini, pelantun "Sesuatu" tersebut membagikan fotonya sedang berpose manja di bahu jalan tol Surabaya.
Dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain, foto tersebut menuai banyak cibiran. Netter menilai Syahrini sudah berlebihan dalam mencari perhatian.
Ramai dibicarakan, tindakan Syahrini tersebut sampai juga di pihak yang berwajib. Diunggah kembali oleh akun gosip @lambe_turah, mantan duet Anang Hermansyah ini bisa saja terancam hukuman 18 bulan penjara.
Rupanya, Syahrini sudah melakukan pelanggaran pada Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 63 yang berbunyi, ''Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'.
Menanggapi adanya kemungkinan Syahrini dipenjara 18 bulan, netter kembali sinis. Mereka menilai Syahrini tidak akan diproses hukum dengan alasan artis. Beberapa netter bahkan menimpali dengan mengatakan kalau Syahrini akan dijadikan duta jalan tol.
"Artis mah bebas.... paling di maafkan" tulis akun @nel***. "Sebentar lagi Ada Duta jalan tol nih wkwwk" sahut akun @yun***. "Gak mungkin di proses sihhhh.... Nces uangnya banyak nah bener plng juga duta poto atw jln tol" tambah akun @zen_***.
(wk/)