Inilah alasan pengadilan ingin menghadirkan Syahrini dalam sidang kasus First Travel...
- Tim WowKeren
- Rabu, 21 Maret 2018 - 13:44 WIB
WowKeren - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat masih berupaya menghadirkan Syahrini dalam sidang kasus First Travel. Penyanyi bertubuh mungil itu dijadwalkan hadir dalam sidang yang digelar pada hari ini, Rabu (21/3). Namun sayang Syahrini kembali absen lantaran masih berada di Amsterdam, Belanda.
Tidak putus asa, pihak pengadilan berharap Syahrini bisa memenuhi panggilan sidang pada Senin, 2 April 2018. Kehadiran Syahrini yang berstatus sebagai saksi diketahui sangat berarti dalam proses sidang First Travel. Pihak pengadilan ingin menggali banyak keterangan dari mantan rekan duet Anang Hermansyah tersebut terkait kasus ini.
"Yang digali ya tentunya dia kan sebagi publik figur apakah sebagai publik figur digunakan oleh First Travel untuk bisa menarik perhatian masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok, Heri Jerman dilansir Okezone, Rabu (21/3). "Dan hal-hal lain tentunya yang terkait dengan apakah dia membayar atau tidak."
Oleh karena itu, pihak pengadilan sangat berharap Syahrini bisa memenuhi panggilan ini. Jika tidak, penyanyi berdarah Sunda itu akan dikenakan Pasal 224 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Kalau tidak hadir lagi dengan terpaksa saya akan menggunakan Pasal 224 KUHP. Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya," tegasnya. "Diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan."
(wk/)