Jalani Persidangan, Bos First Travel Beri Pengakuan Mengejutkan Ini
Nasional

Andika Surachman mengaku jika bisnisnya ia mulai dengan belajar autodidak dari beberapa kantor biro perjalanan umrah.

WowKeren - Pada Senin (23/4), sidang kasus penipuan atau penggelapan dana biro umrah First Travel berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. Andika Surachman, selaku bos First Travel sekaligus terdakwa dalam kasus itu mengaku jika bisnisnya itu ia pelajari secara autodidak.

Ia belajar dari beberapa kantor biro perjalanan umrah yang salah satunya adala Anata Tour. "Dari 2009 autodidak meniru perusahaan lain yang sudah besar. Termasuk travel Anata," kata Andika di persidangan.

Ia mengaku bahwa sebelum memulai bisnisnya, ia pernah menjadi pegawai salah satu toko swalayan pada tahun 2004. Ia juga menjual motor untuk memulai bisnisnya.

Dalam persidangan, Andika juga mengaku jika ia diintimidasi saat memberikan keterangan di Bareskrim. Intimidasi yang ia terima seperti pemukulan dan ancaman yang menyebabkan ia menandatangani semua berita acara.

"Iya karena saya dalam tekanan. Intimidasi seperti pemukulan dan ancaman," kata Andika. "Kita sebelum di BAP kita ditempatkan di ruangan di situ selalu diintimidasi."


Namun pernyataan Andika itu dibantah oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak. Herry menduga pernyataan Andika hanya untuk menarik simpati dari majelis hakim.

Sementara sang istri, Anniesa Hasibuan membantah jika ia tidak menggunakan dana jemaah untuk hobi fashion yang ia lakukan di luar negeri. Annisa mengaku dana yang ia gunakan adalah dana pribadi dan sponsor.

"Beberapa persen uang pribadi dan kami pakai sponsor. Beliau (sponsor) tinggal di News York," kata Anniesa. Dana pribadi yang Anniesa maksud adalah gajinya selama di First Travel yang mencapai Rp 3 milyar selama 6 bulan.

Tetapi pengakuan Anniesa itu disanggah oleh jaksa penuntut hukum karena kesaksian yang berbeda di sidang sebelumnya. Di sidang sebelumnya, Anniesa meembenarkan keterangan para saksi jika hobi fashionnya menggunakan uang dari First Travel.

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umroh. Serta pencucian uang dengan pembelian barang menggunakan uang setoran dari jamaah. Sebanyak 63.310 calon jamaah menjadi korban karena gagal berangkat umrah pada November 2016-Mei 2017.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!