Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Netter Minta Hukuman Diperberat dan Sindir Kinerja JPU
Selebriti

Netter tetap merasa hukuman yang diberikan Jennifer kurang berat meski sudah melebih tuntutan JPU yang awalnya cuma 8 bulan penjara.

WowKeren - Jennifer Dunn bersikap tegar ketika hadir dalam pembacaan vonis di sidang kasus narkoba. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6), Jennifer divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 800 juta subsider dua bulan.

Hakim menilai Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang dibacakan JPU pada Jennifer Dunn, yaitu delapan bulan penjara.

Meski hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa, netter tetap tak terima. Mereka menilai Jennifer sudah beberapa kali terlibat kasus serupa dan wajib diberi hukuman yang berat.

"Harusnya 20 tahun, bu.. kan sudah berkali2 masuk penjara.. ngk kapok2.. kok cuma 4 tahun?? Ckckck parah nih," kata netter di salah satu akun gosip. "Hahaha hakim nya takut kena ciduk apalagi udh jadi viral mknya jd hakim yg jujur masa iya udh 3x ketangkep kasus narkoba hukuman nya 6 bulan menurut w seh 4 tahun juga kurang secara udh 3 kali ketangkep," celetuk akun rania09102014. "Yg penting beneran 4tahun, jangan nanti 4 tahun rasa 8bulan, besok udah sliweran tercyduk di lambe turah wkwkwkkk," kata yang lainnya.

Tak sedikit yang menyoroti kinerja JPU yang sebelumnya melayangkan tuntutan hanya 8 bulan penjara. "JPU nya pantas diperiksa neh,dagelan bgt tuntuntan nya," sindir netter. "Klo saya jdi penuntut umum nya maluuuuu bgt lho,krn vonis hakim jauhh diatas tuntutan,klihatan bgt prmainan nya,hakim adalah wakil Tuhan di dunia,saya yakin yang mulia majelis hakim sudah bekerja sesuai dgn fakta2 prsidangan dan hati nurani," kata seorang netter. "Ada apa dengan jaksa? Apakah karena pengaruh om kaya raya itu ya? Untungnya enggak berpengaruh buat hakim," seru netter.

Sementara itu, pengacara Jennifer, Pieter Ell, tak puas dengan vonis tersebut. "Lucu saja. Orang sakit kok dipenjara. Justru karena sakit itu diobatin harus tuntas. Misalkan orang sakit jiwa di penjara, apakah bisa sembuh? Enggak akan sembuh," kata Pieter.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru