Tak Disangka, Roro Fitria Ternyata Pesan Sabu dengan Nama Sang Bunda
Instagram/roro.fitria1989
Selebriti

Fakta bahwa Roro Fitria memakai nama sang bunda saat memesan sabu diungkap dalam sidang terbaru.

WowKeren - Kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria masuk ke babak baru. Roro akhirnya sudah menjalani sidang pertama kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/6). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU bernama Sarwoto itu pun membacakan kronologi Roro memesan sabu-sabu dari pria berinisial WH. Pada Selasa (13/2), terdakwa Roro Fitria memesan sabu seberat 3 gram dengan harga Rp 5 juta kepada terdakwa Wawan Hermanto (WH). Pembelian sabu sebesar Rp 4 juta dan ongkos WH sebesar Rp 1 juta," kata Sarwoto dalam sidang Kamis kemarin.

"Kemudian, esoh harinya WH mengabarkan kepada Roro bahwa sabu-sabu hanya ada seberat 2 gram. Kemudian Roro pun meminta kepada WH untuk sabu tersebut dikirimkan dengan ojek online," tambah Sarwoto. "Roro meminta agar ojek online mengirim barang ke tempat dimana ia tinggal di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan."


Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Roro memakai nama sang bunda, Hj Retno saat membeli sabu untuk merayakan malam Valentine pada 13 Februari 2018 lalu. Hal itu dilakukan oleh Roro agar ojek online yang mengantar sabu tidak tahu barang bukti tersebut ternyata miliknya.

"Roro menggunakan nama ibunya, yakni Hj Retno untuk melakukan pengiriman sabu-sabu ke kediamannya," tutur Sarwoto lagi. "Dengan dalih agar ojek online tidak tahu barang bukti atau sabu-sabu dikirimkan kepadanya. Roro pun kaget ternyata ojek online datang bersama WH dan piihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan Roro dan melakukan penggeledahan."

Saat diamankan Roro pun mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanannya. Kemudian artis cantik itu juga mengakui bukti pengiriman ke rekening WH atas pembeliaan barang haram tersebut. Roro pun didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 Jo, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara.

Sementara itu, sidang kasus narkoba Roro Fitria akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli mendatang. Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Roro Fitria.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru