Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Sang Kakak: Itu yang Terbaik
Instagram/fitriaelvys
Selebriti

Simak tanggapan lengkap Fitria Sukaesih soal vonis hukuman sang adik berikut ini.

WowKeren - Dhawiya Zaida baru saja menjalani sidang vonis hukuman atas kasus narkoba yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9). Dalam sidang kemarin, Dhawiya divonis hukuman rehabilitasi selama 1,5 tahun. Ini lebih rendah dari tuntutan yang dibuat pada sidang sebelumnya, yakni 2 tahun rehabilitasi.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Dhawiya terbukti bersalah atas kasus ini. "Telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan masa pidana," ujar Hakim Syafruddin Ainor Rapier selaku Ketua Majelin Hakim pada sidang kemarin.

Hakim Syafruddin Ainor Rapier menegaskan bahwa Dhawiya tidak terindikasi sebagai pengedar narkoba sehingga mendapat divonis menjalani rehabilitasi sesuai usulan BNN (Badan Narkotika Nasional). Syafruddin menambahkan bahwa seluruh biaya rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat akan ditanggung oleh Dhawiya.


"Terdakwa tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka Majelis Hakim sepakat dengan rekomendasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO)," lanjut Hakim Syafruddin Ainor Rapier. "Dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa."

Vonis yang dijatuhkan pada putri bungsu Elvy Sukaesih ini pun disambut baik oleh pihak keluarga. Kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih, yakin bahwa vonis tersebut merupakan yang terbaik. "Keputusannya sudah kita mintain yang terbaik apa yang diputuskan hari ini. Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," kata Fitria Sukaesih.

Fitria Sukaesih tak memungkiri bahwa adiknya berharap bisa mendapat hukuman yang lebih ringan lagi. Kendati begitu, Fitria sekarang ini hanya bisa terus mendukung Dhawiya untuk menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim. "Tentunya menguatkan Dhawiya pastinya, mungkin ia ingin lebih sedikit lagi (hukumannya) dari itu," pungkas Fitria.

Sementara itu, Dhawiya memang sempat mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya pada sidang 14 Agustus lalu. Dimana pledoi tersebut berisi bahwa dhawiya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Penyanyi kelahiran 1985 itu berharap bisa mendapat masa hukuman 9 hingga 12 bulan rehabilitasi.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru