Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Jennifer Dunn Resmi Bebas Dari Penjara
Instagram/jejedunn
Selebriti

Humas Ditjen Pemasyarakatan membenarkan kabar bahwa Jennifer Dunn sudah bebas lantaran mendapat remisi hari kemerdekaan sejak 2 Oktober lalu.

WowKeren - Kasus narkoba yang menjerat aktris cantik Jennifer Dunn memang menarik untuk diikuti. Sebelumnya, ia tertangkap mengonsumsi barang haram tersebut dan divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta.

Merasa tak terima, Jennifer mengajukan banding. Alhasil, masa hukumannya "disunat" menjadi hanya 10 bulan penjara. Keputusan ini tentu saja menuai berbagai reaksi publik. Tidak sedikit menduga bahwa Jennifer mendapat back up dari orang berduit sehingga vonis hukumannya bisa "disunat" saat mengajukan banding.

Namun, publik kembali heboh lantaran Jennifer dikabarkan bebas dari penjara pada Rabu (5/10) kemarin. Menanggapi isu tersebut, pihak Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pun angkat bicara. Salah satu petugas membantah tegas isu tersebut.

"Enggak ada info apa-apa soal itu," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu. "Kok kalian lebih tahu yang di luar daripada kita di dalam."

Tak hanya itu, video pengakuan tukang parkir yang menyatakan Jennifer telah bebas sejak tanggal 1 Oktober menjadi viral dan ramai diperbincangkan. Menurut tukang parkir itu, pihak keluarga Jennifer memang menyembunyikan kabar tersebut. Sehari sebelum Jennifer bebas, pihak keluarga masih keluar masuk mengunjungi Jennifer.


"Kalau kayak gitu mah paham bang. Sama keluarganya jangan sampai ada wartawan yang tahu," ujar tukang parkir. "Sudah (bebas) Senin, eh Selasa. Kalau enggak salah Selasa, soalnya Senin masih datang kunjungan. Normal, pagi siang."

Kesimpangsiuran berita yang mengiringi bebasnya Jennifer itu diperjelas dengan pernyataan Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto. Ia membenarkan bahwa istri dari Faisal Harris itu sudah bebas pada Selasa, 2 Oktober.

"Betul, bebas 2 Oktober 2018," ucap Ade Kusmanto seperti dilansir dari DetikHOT pada Sabtu (6/10). "Pidana 10 bulan."

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa Jennifer bisa bebas bulan ini lantaran mendapat remisi. Lama remisi yang diperoleh oleh wanita kelahiran Jakarta 10 Oktober 1989 ini adalah selama satu bulan.

"Dapat remisi 17 Agustus," lanjut Ade Kusmanto. "Satu bulan."

Seperti diketahui, Jennifer ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada malam tahun baru , 31 Desember 2018. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa satu buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru