Istri Cantik Masih Bungkam Augie Terancam Penjara 6 Tahun, Polisi Tegaskan Profesional
Selebriti

Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengungkap kalau penyidikan kasus Augie dilakukan bukan berdasarkan asumsi belaka.

WowKeren - Kasus hukum Augie Fantinus masih jadi sorotan publik. Saat ini polisi telah menahan Augie atas dugaan mencemarkan nama baik polisi yang ia tuduh menjadi calo tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018.

Augie ditahan sejak Jumat (12/10) dan terancam hukuman penjara 6 tahun jika terbukti bersalah. Menanggapi masalah yang menimpa Augie, sang istri, Adriana Bustami, hingga kini belum memberikan komentar.

Adriana yang berparas cantik itu terlihat pucat ketika menunggu di Polda Metro Jaya. Saat diminta pendapat, Adriana memilih kabur meninggalkan wartawan. Akhir pekan lalu, Adriana juga menolak menjawab seputar masalah Augie.

"Saya belum mau berkomentar," kata Adriana. " Saya enggak bisa bicara apa-apa dulu ya."


Sementara itu, polisi juga mengungkap alasan Augie belum bisa dijenguk sejak ditahan Jumat lalu hingga Minggu (14/10). Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono lantas membeberkan kalau Augie baru boleh dijenguk mulai Senin (15/10). Argo juga menyangkal soal polisi memperlakukan Augie semena-mena.

"(Belum dijenguk karena) nengok tahanan terjadwal hari Senin sampai dengan Kamis pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," kata Argo. "Polisi bekerja sesuai aturan yg berlaku, dalam bekerja penyidikan kasus pidana sesuai dengan fakta di lapangan, bukan asumsi, tapi sesuai saksi dan barang bukti. Sudah dilaksanakan secara proporsional dan profesional."

Argo menambahkan kalau pihak Augie juga belum mengajukan penangguhan penahanan. "Belum ada permintaan penangguhan penahanan dari tersangka," kata Argo.

Sebelumnya, Augie mengunggah video yang menuduh oknum polisi sebagai calo tiket. Video itu telah dihapus setelah Augie ditahan dan menjalani pemeriksaan. Sejumlah netizen mengecam Augie dan menyindirnya sebagai anak didik Ratna Sarumpaet.

Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru