Baiq Nuril Pernah Diajak ke Hotel Oleh Kepsek, Pengacara Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Bersalah
Nasional

Vonis bersalah kepada korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang dinilai ganjil masih terus menuai simpati warganet.

WowKeren - Kasus yang menimpa seorang guru bernama Baiq Nuril masih menjadi perhatian masyarakat. Diketahui, Baiq divonis bersalah oleh Hakim Kasasi Mahkamah karena telah "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan".

Padahal, Baiq sempat mendapatkan pelecehan seksual ketika menjadi guru honorer di SMAN 7 Mataram. Baiq mendapatkan beberapa pelecehan seksual dari kepala sekolah berinisial M.

Bahkan, Baiq disebut sempat diajak menginap di hotel oleh pria berinisal M tersebut. Namun, ia tidak berani melaporkan tindakan tersebut lantaran takut dipecat dari pekerjaannya.

Tak kunjung berhenti, Baiq akhirnya memberanikan diri untuk merekam percakapan mengenai perselingkuhan sang kepala sekolah Tidak disangka, ia justru divonis bersalah lantaran dituduh telah menyebarkan konten kesusilaan.


Baiq sendiri pernah ditahan pada akhir Maret tahun 2017 lalu. Ia kemudian menjadi tahanan kota dan sempat divonis tidak bersalah karena terbukti tidak menyebarkan percakapan tersebut. Namun, jaksa lantas mengajukan banding hingga pada akhirnya, kasus ini mencuat kembali lantaran Mahkamah Agung memberikan vonis bersalah pada Baiq.

Merasa tidak mendapatkan keadilan yang sepantasnya, tim penasihat hukum Baiq Nuril menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. "Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," ujar tim penasihat hukum Baiq, Joko Jumaidi dilansir Kompas pada Kamis (15/11).

Joko Jumaidi juga menyatakan bahwa Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang harusnya tidak bersalah. "Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," jelas Joko.

Selebihnya, Joko tidak bisa memungkiri bahwa nantinya Baiq tetap mendapatkan eksekusi. Namun, Joko meminta agar eksekusi atas Baiq bisa ditunda lantaran ia masih harus menjalankan tugasnya sebagai panitia Pilkades di desanya. "Dia menjadi panitia pilkades harapannya kalau memang mau eksekusi setelah pelaksanaan pilkades," pungkas Joko.

Baiq sendiri sempat mencurahkan isi hatinya kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo. "Untuk Pak Presiden, saya di sini, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu...," tulis Baiq untuk Presiden Joko Widodo.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru