Inilah vonis hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk Mandala Shoji atas kasus pelanggaran aturan kampanye.
- Wahyu
- Rabu, 19 Desember 2018 - 09:05 WIB
WowKeren - Mandala Shoji baru-baru ini tersandung kasus hukum berupa dugaan pelanggaran kampanye. Dimana Mandala yang berstatus sebagai calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) diketahui membagikan kupon umrah saat kampanye. Aksi ini termasuk kampanye politik yang terlarang sehingga Mandala dipolisikan.
Mandala baru saja menjalani sidang vonis kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12). Dalam sidang kemarin, Mandala dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa 1 yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa 2, Lucky Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan (melakukan pelanggaran kampanye)," ujar Hakim Ketua Desbenneri Sinaga pada sidang kemarin. Vonis ini pun membuat istri Mandala, Maridha Deanova Safriana menangis.
Mandala sendiri tetap merasa bahwa apa yang dilakukannya sudah benar. Ia menduga bahwa ini merupakan upaya lawan politiknya untuk menjatuhkan dirinya. "Saya tahu saya berusaha membela yang benar. Karena saya tahu sayabenar. Bisa dibilang (dapil) DKI II ini dapil neraka, mereka takut persaingan secara fair," kata Mandala ditemui kemarin.
Sementara itu, netter di media sosial menyerbu postingan terakhir Mandala di Instagram. Mereka ramai memberikan komentar dukungan untuk Mandala. "Yang sabar @mandala_abadi_shoji," kata netter. "Sedih lihat kabar di TV semoga dimudahkan Buat kak Mandala sekeluarga Aamiin," seru yang lain menguatkan. "Assalamualaikum.. mandala yg sabar ya, sbg teman ttp support," tutur netter lain.
(wk/wahy)