PKS mengajukan nama tiga kadernya sebagai pengganti Sandiaga di kursi DKI 2 ke Partai Gerindra, Rabu (2/1).
- Bertilia Puteri
- Kamis, 03 Januari 2019 - 09:20 WIB
WowKeren - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan surat berisi nama-nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Sandiaga Uno ke Gerindra. Dalam surat tersebut, PKS mengajukan tiga nama kadernya untuk mengisi kursi DKI 2.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta PKS, Syakir Purnomo, mengaku bahwa dalam surat tersebut nantinya juga akan ada nama tim uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Surat tersebut dikirim ke Gerindra pada 2 Januari 2019.
"Insyaallah surat yang berisi nama kader cawagub," tutur Syakir, Rabu (2/1). "Serta tim fit and proper test akan dikirimkan ke kantor DPS Gerindra sore ini."
Syakir juga menjelaskan bahwa tiga bakal cawagub tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Ketiga nama tersebut adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Sekretaris Umum DPW DKI Jakarta PKS Agung Yulianto, serta Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.
"Dari tiga nama tersebut di atas," ujar Syakir. "Yang nanti akan dimajukan ke DPRD DKI Jakarta hanya dua nama."
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih dua nama kader cawagub. Setelah dua nama terpilih diajukan ke DPRD, Wakil Gubernur baru akan diputuskan lewat rapat paripurna.
Selain tiga nama cawagub, PKS juga mengajukan dua nama tim uji kelayakan dan kepatutan. Mereka adalah Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Eko Prasodjo, dan pengajar Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun.
Keduanya akan bergabung dengan tim uji kelayakan dan kepatutan dari Gerindra. Mereka adalah Wakil Ketua DPD DKI Jakarta Gerindra, Syarif, dan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro.
Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan sejak Agustus 2018 lalu. Pasalnya, Sandiaga memutuskan maju menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Dua partai yang mengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno berhak mengusulkan pengganti Sandiaga. Namun, hingga Januari 2019, kedua partai ini masih belum sepakat dalam menunjuk cawagub yang baru.
(wk/Bert)