Dinilai Belum Cukup Sosialisasi, Pelaku Usaha e-Commerce Minta Pemerintah Tunda Penerapan PMK 210
Nasional

MK 210 diterbitkan untuk menciptakan penyetaraan perlakuan antara pengusaha online dengan pengusaha konvensional terkait pajak yang harus ditanggung.

WowKeren - Setiap pelaku usaha berkewajiban untuk membayar pajak demi kelangsungan pembangunan bangsa. Tak terkecuali bagi para pelaku usaha online. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan ini termuat tata cara dan prosedur perpajakan untuk memudahkan administrasi serta mendorong kepatuhan pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Tujuannya, tak lain adalah untuk menyetarakan perlakuan antara pelaku usaha online dengan konvensional.

Peraturan ini akan diterapkan secara efektif mulai 1 April mendatang. Untuk itu, DJP Kemenkeu akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha e-commerce.

Sementara itu, Ketua Umum asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, menyayangkan langkah pemerintah tersebut. Sebab menurutnya, pemerintah masih belum cukup melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Untuk itu, Ignatius meminta agar pemerintah menunda penerapan peraturan tersebut. Ia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang PMK 210, terutama untuk bagian pajak.


"Kita meminta Kemenkeu untuk menunda," kata Ignatius di Centennial Tower, Jakarta, Senin (14/1). "Dan mengkaji ulang keputusan PMK ini terutama bagian pajak."

Hal ini bukan berarti Ignatius kurang sepakat mengenai penerapan aturan tersebut. Namun, ia beranggapan perlu dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ia akan mendukung kebijakan tersebut jika memang tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar. Jika hasil kajian menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak menyulitkan industri yang digelutinya saat ini, ia akan dengan senang hati mendukungnya.

"Kami siap untuk diajak bekerja sama untuk mencari jalan keluarnya," jelas Ignatius. "Jika dari hasil studi menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri kami dan bahkan mempermudah dan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kita dukung."

Igantius menambahkan bahwa selama ini ia belum pernah melihat pemerintah melakukan studi terkait aturan tersebut. Oleh sebab itu, ia sangat berharap agar pemerintah menunda penerapan kebijakan ini.

"Iya jadi mau nggak mau memang karena studinya kita tidak pernah lihat, entah itu ada atau tidak ya, tapi kita tidak pernah liat," papar Ignatius. "Jadi kita sebenarnya berharap ini ditunda dululah."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait