Soal Kemungkinan Mundur dari Pilpres, Prabowo Bisa Terancam 5 Tahun Penjara Hingga Denda  Rp 50 M
Reuters
Nasional

Sebelum melakukan pidato 'Indonesia Menang', timses Prabowo sempat membocorkan kemungkinan paslon 02 untuk mundur dari Pilpres 2019.

WowKeren - Senin (14/1) kemarin malam, Calon Presiden Indonesia nomor urut 02, Prabowo Subianto akhirnya menyampaikan pidato kebangsaan. Pidato kebangsaan dengan tema "Indonesia Menang" tersebut disampaikan Prabowo kepada seluruh masyarakat di Plenary Hall JCC, Senayan, Jakarta.

Sebelum pidato tersebut, tim sukses Prabowo-Sandiaga Uno sempat memberikan bocoran. Mereka mengatakan bahwa ada kemungkinan Prabowo menyampaikan bahwa dirinya akan mundur jika terus mendapati adanya kecurangan yang tak bisa dihindari dalam Pilpres 2019.

Menanggapi kemungkinan mundur Prabowo dari Pilpres ini, Komisi Pemilihan Umum angkat bicara. Menurut pihaknya, sudah ada peraturan khusus yang melarang paslon untuk mundur dari Pemilu. Jika terpaksa mundur, maka denda juga sudah diatur oleh Undang-undang. KPU juga kembali menegaskan bahwa pihaknya netral dan tak memihak pada paslon manapun.

"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," terang Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. "Kami netral. Coba kami tidak netral dalam hal apa? Kami sudah sampaikan di media bahwa kami tidak tunduk kepada TKN ataupun BPN. Kurang jelas apa netralitas kami."


Wahyu kemudian menyatakan jika Prabowo memutuskan mundur, dirinya dipersilakan. Namun, ada sejumlah konsekuensi yang harus ia terima, yakni berupa denda yang jumlahnya tak sedikit. Bahkan, ancaman pidana juga mengintai.

Diketahui, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan beberapa pasal terkait dengan mundurnya capres dalam Pemilu. Pasal 229 menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol wajib menyerahkan surat pernyataan kepada KPU yang berisi bahwa paslon tidak akan mengundurkan diri.

pasal 236 ayat (2) menjelaskan salah seorang dari bakal paslon atau bakal paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. Sementara itu, pasal 552 mengatur mengenai denda yang harus dibayarkan jika paslon mengundurkan diri dalam Pemilu.

Bunyi pasal 552 adalah sebagai berikut. "Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru