BPN Sebut Sandiaga Uno Tak Bohong Soal Nelayan Najib yang Dipersekusi dan Dikriminalisasi
Twitter/sandiuno
Nasional

Sandiaga Uno dilaporkan ke Polres Karawang karena diduga telah berbohong soal nelayan Najib pada debat perdana Pilpres 2019.

WowKeren - Sandiaga Uno diketahui menyinggung soal nelayan bernama Nazibulloh alias Najib dalam debat perdana Pilpres 2019, Kamis (17/1) lalu. Sandi menyebut bahwa Najib adalah korban persekusi yang tidak mendapat perhatian dan pertolongan dari pemerintah.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut bercerita bahwa Najib hendak mengambil pasir untuk menanam mangrove, namun malah dipersekusi. Sandi pun menyebut bahwa banyak kasus kriminalisasi orang-orang kecil yang tak tersorot. Menurutnya, hukum harusnya juga ditegakkan untuk orang-orang dengan kuasa.

Pernyataan tersebut langsung ditepis oleh kubu petahana. Joko Widodo meminta Sandi tak asal menuduh pemerintah dan langsung lapor saja apabila memang ada kasus hukum.

Buntut dari pernyataan tersebut, Sandi dilaporkan ke Polres Karawang pada hari ini (25/1). Ia dilaporkan oleh Koordinator Gusdurian Karawang, Ahmad Rohiman, yang didampingi oleh perwakilan Cyber Indonesia karena diduga telah berbohong soal kasus nelayan Najib.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh sang Cawapres bukanlah cerita bohong alias hoaks. Mereka pun siap mendampingi Sandi apabila dirinya sampai diproses secara hukum.

"Insyaallah kami siap lahir dan batin mendampingi Pak Sandi menghadapi laporan tersebut," ungkap anggota Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, Jumat (25/1). "Sebagai Tim Hukum BPN, kami tidak melihat unsur pidana dalam pernyataan Pak Sandi. Kita harus memahami konteksnya bahwa penegakan hukum saat ini memang banyak dipersoalkan masyarakat. Hukum dirasakan tajam ke pihak tertentu, tetapi tumpul ke pihak lainnya."


Pernyataan Sandi tersebut dianggap sebagai hoaks karena tidak ada bukti soal pemukulan terhadap Najib. Menanggapi hal tersebut, BPN dan Advokat Senopati 08 yang mengaku kuasa hukum Najib pun menggelar jumpa pers.

Dalam jumpa pers tersebut, Najib sendiri tak tampak hadir. Advokat Senopati 08 hanya menghadirkan nelayan tersebut lewat panggilan telepon.

Kelompok pengacara tersebut lalu menjelaskan soal penganiayaan Najib. Mereka menyatakan bahwa peristiwa persekusi itu benar-benar terjadi dan sudah dilaporkan ke kepolisian pada 27 September 2018, dengan bukti nomor laporan polisi LP/B-101/IX/2018/Jabar/Res.Krw/Sek.Cma dan surat tanda bukti laporan (STBL) nomor STBL/B101/IX/2018/Sek.Cma.

Menurut Advokat Senopati 008, Najib dianiaya oleh pihak panwas nelayan pesisir pantai dari instansi pemerintah. Alasannya adalah memindahkan pasir dari tanah garapan ke depan rumahnya yang terdapat pohon mangrove.

"Faktanya, terhadap Pak Najib memang terjadi tindak pidana," terang Habiburokhman. "Karena polisi juga telah terbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)."

Meski kasus ini telah ramai diperbincangkan, hingga saat ini Najib belum juga muncul di publik. Advokat Senopati 08 pun menyatakan bahwa pihaknya telah membawa Najib ke tempat rahasia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait