Masih Ditetapkan Sebagai Saksi, Pria Penyewa Vanessa Angel Dijadwalkan Akan Segera Diperiksa
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Meski demikian, status sebagai saksi pria penyewa Vanessa Angel tersebut masih bisa berubah tergantung data-data penyidikan nanti.

WowKeren - Kasus prostitusi online yang menjerat aktris cantik Vanessa Angel saat ini menempuh babak baru. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa akan menjalani pemeriksaan lagi, tepatnya pada Rabu (30/1) besok. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Yang bersangkutan sudah wajib lapor," ujar Frans di acara "Pagi Pagi Pasti Happy" pada Selasa (29/1). "Sampai sekarang menunggu panggilan tersangka (VA). Rabu (30/1) besok pemeriksaan. Tersangka sudah di Surabaya."

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan mengatakan akan segera memeriksa pria pengguna Vanessa dalam kasus prostitusi tersebut. Sementara ini, pria tersebut berstatus sebagai saksi.

"User nanti kita jadwalkan pemeriksaan terkait dengan VA (Vanessa Angel)," kata Kombes Ahmad Yusep Gunawan usai menerima Vanessa Angel dan kuasa hukumnya wajib lapor di Markas Polda Jatim, Surabaya pada Senin sore, 28 Januari 2019 seperti dilansir dari Viva.


Meski demikian, status sebagai saksi pria penyewa Vanessa tersebut masih bisa berubah. Hal tersebut berdasarkan data-data hasil penyidikan nanti. "Nanti lihat dari data digital yang sudah kami dapatkan," lanjut Yusep.

Ahli pidana dari Universitas Brawijaya yang dimintai pendapat oleh penyidik, Lucky Endrawati, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO diterapkan untuk menjerat pengguna prostitusi. Ia menyebut pasal paling mungkin diterapkan ialah Pasal 12 UU TPPO.

"Karena di Pasal 12 Undang-undang itu ada kualifikasinya, barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan cara menyetubuhi, dengan cara mencabuli, itu dikenakan pasal ini. Jadi ada penemuan hukum baru seperti dijelaskan oleh Bapak Kapolda tadi bahwa nantinya akan ada perkembangan-perkembangan sesuai fakta yang ditemukan penyidik," katanya pada pekan lalu.

Seperti diketahui, Vanessa diamankan polisi saat terciduk di kamar salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lalu. Pria penyewa Vanessa tersebut disebut-sebut adalah seorang pengusaha berinisial "R". Ia diduga mengencani Vanessa melalui perantara muncikari dengan tarif Rp 80 juta.

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Vanessa sendiri dan empat muncikari berinisial "ES", "TN", "F" dan "W". Vanessa ditetapkan sebagai tersangka karena ia menyebarkan foto dan video mesumnya sendiri pada muncikari.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru