Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim Gara-Gara Coba Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lagi di Polda Jatim pada hari ini, Rabu (30/1).

WowKeren - Kasus prostitusi online yang menjerat aktris cantik Vanessa Angel menempuh babak baru. Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim akhirnya resmi menahan Vanessa. Seperti diketahui, Vanessa memang dijadwalkan hari ini, Rabu (30/1) menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya pada Rabu (30/1).

Tak hanya itu, Barung juga mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan Surat Perintah Penahanan. Usai diperiksa, Vanessa tak diizinkan kembali ke rumahnya, tapi langsung mendekam di dalam sel penjara selama 20 hari ke depan.

"Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan," lanjut Barung.

Dengan keputusan penahanan ini, Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," imbuh Barung.


Barung menambahkan ada alasan subjektif atas keputusan penahanan Vanessa. Mulai dari Vanessa yang menghilangkan barang bukti hingga upaya kabur menjadi pertimbangan tersebut.

"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," pungkas Barung.

Sebelumnya, saat tiba di Polda Jatim pada pukul 11.00 WIB, gaya "cetar" Vanessa menjadi sorotan. Vanessa lebih banyak diam dan tertunduk saat didampingi kuasa hukum. Ia mengenakan baju putih dan celana bergaris.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait