Selain itu, Aria juga menyinggung terkait Ahok yang menjalani proses hukum tanpa berteriak soal kriminalisasi.
- Nur Islamiyah
- Kamis, 31 Januari 2019 - 09:26 WIB
WowKeren - Kejaksaan Negeri Depok akhirnya mengeluarkan panggilan eksekusi kepada Buni Yani terkait vonis 18 bulan penjara usai mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama. Ia diminta menyerahkan diri untuk dieksekusi penjara pada Jumat (1/2) mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Diresktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Aria Bima meminta Buni Yani tidak membuat keruh keadaan. Ia Ingin terpidana kasus ujaran kebencian tersebut menghadapi proses hukum dengan jantan seperti yang dilakukan Ahok.
"Ya sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani," ujar Aria di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1) kemarin, seperti dikutip dari CNN Indonesia. "Yang jantan saja, enggak usah terlalu cengeng."
Selain itu, Aria juga menyinggung terkait Ahok yang menjalani proses hukum tanpa berteriak soal kriminalisasi. Ia meminta Buni Yani untuk melakukan hal yang sama dan tidak memainkan drama, menuding seolah-olah rezim Jokowi melakukan kriminalisasi.
Menurut Aria, pemerintahan Jokowi sangat taat hukum dan transparan. Orang nomor satu di Indonesia tersebut tidak akan menggunakan kekuasaan untuk menjebloskan atau menyelamatkan siapapun dari hukuman.
"Sekarang ini mana sih yang tidak transparan proses pengadilan? Proses penyidikan? Semua diikuti media," kata Aria. "Kalau ada kesewenang-wenangan dari kekuasaan termasuk Pak Jokowi juga akan diadili media."
Sebelumnya, Buni Yani lebih lanjut menyebut pengeksekusian dirinya itu merupakan pelampauan wewenang kejaksaan. "Kita menganggap jaksa sudah melampaui wewenangnya jika mengeksekusi saya lusa," lanjut Buni Yani.
Meski merasa apa yang diterimanya tersebut tidak sesuai, Buni Yani mengaku akan tetap hadir memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) mendatang. "Jadi pelaksanaan eksekusi Jumat 1 Februari jam 9 pagi saya sudah masuk penjara lusa. Kita akan datang," pungkas Buni Yani.
(wk/nris)