Ahmad Dhani Pose 2 Jari Bareng Jaksa, Tuai Kontroversi Dari Berbagai Pihak
WowKeren/Fernando
Selebriti

Tiga perempuan berseragam dinas pegawai kejaksaan yang berpose 2 jari bersama Ahmad Dhani dikabarkan menjalani pemeriksaan.

WowKeren - Musisi Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani sidang kasus idiot. Sebelumnya, mantan suami dari Maia Estianty ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Sidang perdana kasus vlog idiot telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari lalu. Sementara sidang kedua kembali dilaksanakan pada 12 Februari kemarin yang berlangsung ricuh karena ada adu mulut antara jaksa dengan kuasa hukum Dhani.

Dilansir dari CNNIndonesia pada Kamis (14/2), terlihat foto Dhani yang berpose dua jari diapit tiga perempuan berseragam dinas pegawai kejaksaan. Salah seorang wanita yang berada di sisi kiri Dhani memamerkan pose ibu jari dan jari telunjuk yang identik dengan simbol dukungan untuk pasangan peserta Pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Saat dikonfirmasi soal foto tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengaku belum tahu. "Saya belum lihat," Kata Richard, pada Rabu (13/2) malam.

Di sisi lain, Kepala Rutan kelas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo, Teguh Pamuji, melarang tegas jajaran petugas di rutan atau sipir berdekatan dengan Dhani, bahkan untuk berpose dan berfoto bersama. Bukan karena apa, hal tersebut dilakukan sebagai menjaga netralitas petugas dan instansi yang menaunginya.

"Itu ada aturan dari kementerian kita, menjelang pemilu ini kita hatus netral dan tidak boleh memihak salah satu paslon, foto bersama pun enggak boleh nanti dikiranya kita memihak salah satu paslon," kata Teguh, saat dikonfirmasi.

Sementara itu Kejaksaan Agung memastikan jaksa yang berpose dua jari itu tak ada niat ke arah politik. Kejadian tersebut disebut hanya sebagai jaksa yang merupakan fans Dhani.

"Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada detikcom. "Tapi karena ngefans ke Ahmad Dhani."


Ahmad Dhani Pose 2 Jari

Istimewa

Mukri menambahkan bahwa jaksa tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sejauh ini belum ada tindakan terhadap jaksa tersebut. "Kita lihat saja nanti (sanksinya), tapi intinya dia kan tidak ada niat apa-apa," tuturnya.

Selanjutnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai foto Dhani tersebut tidak salah. BPN pun menyebut pose itu adalah ekspresi biasa.

"Saya pikir itu kan ekspresi biasa, dan artinya bisa macam-macam," kata anggota tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman kepada wartawan pada Rabu (13/2).

Habiburokhman menambahkan tidak ada perlakuan istimewa Dhani selama menjalani proses hukum di Surabaya. Ia juga memamparkan bahwa kondisi suami Mulan Jameela itu memprihatinkan.

"Faktanya, Ahmad Dhani justru dituntut berat oleh jaksa dan tidak mendapatkan keistimewaan selama dalam proses penahanan. Waktu di (Rutan) Cipinang dia satu minggu nyangkut di sel mapenaling yang kita tahu kondisinya sangat memprihatinkan," sambung Habiburokhman. "Baru seminggu di Cipinang, jaksa kembali menuntut Mas Ahmad Dhani di Surabaya."

Tak hanya itu, Habiburokhman menyatakan seharusnya pihak kejaksaan yang harus diawasi kinerjanya dalam menangani kasus Dhani. "Yang perlu dicermati apakah jaksa-jaksa tersebut melakukan abuse of power terkait tupoksinya sebagaimana diatur Pasal 547 UU Pemilu," lanjutnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, rupanya jaksa dalam foto bersama Dhani tersebut bertugas di Kejati Jatim. Pihak Kajati Jatim Sunarta membenarkan foto tersebut saat dimintai konfirmasi. Ternyata foto tersebut sudah lama dan telah diklarifikasi pada pihak terkait. Sunarta menjelaskan dalam foto itu ada dua jaksa dan satu pegawai TU di Kejati Jatim.

"Sudah kami periksa itu jaksa itu," kata Sunarta. "Tapi jaksa itu bukan menangani kasus itu."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait