Sebelumnya telah diungkap Jupiter Fortissimo terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Kamis, 14 Februari 2019 - 16:55 WIB
WowKeren - Aktor Jupiter Fortissimo terancam kurungan penjara selama 20 tahun penjara karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mantan kekasih dari Sheila Marcia ini telah diringkus pihak kepolisian pada 11 Februari lalu di kosannya daerah Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram yang disimpan di kotak kacamata.
Penangkapan Jupiter tersebut bisa disebut miris lantaran pesinetron berusia 37 tahun itu baru menghirup udara kebebasan pada Juli 2018 lalu. Sebelumnya, Jupiter juga ditangkap karena sabu pada tahun 2016 lalu.
Tak sendirian, Jupiter ditangkap bersama dua orang temannya. Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan menyatakan mereka positif menggunakan narkoba.
"Tes urine sudah juga terhadap ketiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2) seperti dilansir dari Kumparan. "Semua positif gunakan sabu."
Saat diperiksa, pihak kepolisian mengungkap alasan Jupiter menggunakan barang haram tersebut. "Motifnya untuk daya tahan tubuh," lanjut Argo.
Argo juga mengatakan selama ditangkap Jupiter bersikap cukup kooperatif. "Kita periksa dokter setiap semua yang kami melakukan penangkapan. Baik-baik saja kok. Tadi jalan-jalan itu," jelas Argo.
Sementara itu, saat ini Jupiter dan dua teman lainnya sedang dibawa ke Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) Jakarta Selatan untuk menjalani proses assesment. Hingga saat ini, polisi masih memburu satu orang teman Jupiter berinisial B, yang juga terlibat dalam kasus narkoba ini.
Sebelumnya telah diungkap bahwa pihak kepolisan melakukan penangkapan Jupiter setelah mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Kawasan tersebut memang disebut-sebut sebagai tempat penyalahgunaan narkotika yang paling sering.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Kostan Jalan Tawakal V Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika," bunyi keterangan dalam rilis Polda Metro Jaya yang beredar di kalangan wartawan pada Rabu (13/2).
(wk/tria)