Pengacara Optimis Ahmad Dhani Tak Bersalah Meski Eksepsi Kasus Vlog Idiot Ditolak
Instagram/ahmaddhaniprast
Selebriti

Simak pernyataan pengacara Ahmad Dhani soal hasil sidang lanjutan kliennya berikut ini.

WowKeren - Proses hukum kasus vlog idiot yang menimpa Ahmad Dhani masih terus berlanjut. Dhani baru saja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (19/2). Hasil sidang hari ini Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak Dhani.

Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara vlog idiot Dhani. "Dua memerintahkan jakwa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no 275/pid.sus/2018/PN Surabaya atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasertyo," ujar Anton di PN Surabaya, Selasa (19/2).

Pengacara Dhani, Aldwi Rahardian pun menghargai keputusan Hakim dalam sidang hari ini. "Tampaknya majelis hakim ingin menggali pokok materinya. Kita hargai saja, meskipun jelas-jelas jaksa dalam dakwaannya tidak ada penanggalan. Tetapi ini kita akan menjadikan satu kesatuan dalam pembela atau pledoi nanti. Kita hargai karena ini untuk pokok materi saja," kata Aldwi.


Aldwi sendiri optimis Dhani tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik lewat vlog idiot ini meski eksepsinya ditolak Majelis Hakim. Menurut Aldwi, suami Mulan Jameela itu tidak bersalah dalam kasus ini dan bisa segera dibebaskan. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam video yang diunggah oleh Dhani pada Agustus 2018.

"Bahwa tidak ada unsur pidana di sana. Sehingga putusannya nanti kita berharap bebas untuk Dhani, jadi kita ikuti saja proses hukum, lanjut persidangan seperti biasanya," lanjut Aldwi. "mudah-mudahan dengan kita lanjut dan dibedahkan pemeriksaan di pengadilan ini akan memperlihatkan pada kita semua bahwa apa yang dituduhkan kepada mas Ahmad Dhani tidak benar."

Sementara itu, sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (26/2). Pihak JPU akan menghadirkan saksi dalam sidang pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan karena pihak JPU belum siap menghadirkan saksi," jelas Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru