Pihak Kepolisian Beber Perilaku Vanessa Angel di Penjara, Ajukan Perpanjangan Penahanan 40 Hari Lagi
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel saat ini mendekam di Polda Jatim karena kasus prostitusi online yang masa tahanan 20 harinya akan habis dalam beberapa hari lagi.

WowKeren - Kasus prostitusi online yang menjerat aktris Vanessa Angel membawanya mendekam dalam jeruji besi Polda Jatim. Dilansir dari Tribunnews pada Senin (25/2), Vanessa saat ini tengah menunggu berkas tahap 1 perkaranya lengkap agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. "Kami mengharapkan pekan depan sudah ada kejelasan bahwa kasus prostitusi terhadap yang bersangkutan sudah bisa dimajukan tahap I, nantinya dilengkapi bersamaan dengan perpanjangan penahanan," kata Barung.

Dalam kesempatan tersebut, Barung juga membeberkan perilaku Vanessa selama berada di tahanan. Rupanya, mantan kekasih dari Dwi Andhika itu disebut membersihkan ruangan tahanan meski itu bukan tugasnya. Perilaku tersebut ditunjukkan oleh Vanessa lantaran dirinya memiliki kebiasaan bersih-bersih hingga terbawa saat berada di tahanan.

Tak hanya itu, Barung juga mengabarkan kondisi terkini Vanessa. "Kondisi yang bersangkutan sehat kalau tidak sehat tidak berada di penjara dong," lanjut Barung.

Di sisi lain, pihak kejaksaan membenarkan terkait adanya pengajuan permohonan perpanjangan atas nama tersangka Vanessa Angel. Diketahui, permohonan pengajuan tersebut meminta penahanan Vanessa akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.


"Penyidik kepolisian minta perpanjangan waktu penahanan VA selama 40 hari kedepan," kata Sunarta selalu Kepala Kejati Jatim pada Minggu (24/2). "Sebelumnya masa 20 penahanan VA bakal habis dalam beberapa hari kedepan."

Soal permohonan perpanjangan tersebut, pihak kejaksaan juga tidak terlalu mempermasalahkan. Hal tersebut memang lumrah terjadi bila penyidik ingin mempersiapkan kelengkapan berkas.

"Mungkin penyidik sedang mempersiapkan kelengkapan berkas, kita mempersilakan," lanjut Sunarta. "Hal yang biasa pada proses penyidikan, itu hak penyidik."

Sebelumnya, Barung juga telah menjelaskan pihaknya telah melakukan permohonan perpanjangan penahanan Vanesa. "Yang bersangkutan kita terpanjang selama 40 hari kedepan, dalam rangka kita memperjelas, menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan daripada di Kejaksaan," ujar Barung.

Barung menambahkan pihaknya saat ini hanya kurang dalam pembuktian kepentingan daripada kelengkapan berkas.. "Bahwa kita sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi ahli itu, yang kita siapkan formalnya," imbuh Barung.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait