Rencana Pembatasan Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan Usai Dapat Banyak Protes dari Pengemudi
Nasional

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk membatasi jam kerja ojek online menjadi 8 jam per hari.

WowKeren - Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengatur ojek online yang semakin menjamur. Salah satunya adalah dengan wacana pembatasan jam kerja ojek online.

Dalam wacana tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk membatasi jam kerja ojek online menjadi 8 jam per hari. Tak hanya itu, para ojek online yang telah mengemudi selama 2 jam berturut-turut juga wajib beristirahat paling singkat 30 menit.

Para pengemudi ojek online pun merasa keberatan dan melayangkan banyak protes. Akibatnya, Kemenhub memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembatasan jam kerja tersebut. Pasalnya, para ojek online juga sudah memiliki waktu istirahatnya sendiri.

"Para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus," ujar Budi dilansir Kontan.co.id, Minggu (24/2). "Ada waktu istirahatnya."

Sebelumnya, rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan.


Kemenhub juga mendapat masukan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait rencana aturan tersebut. "Ini juga merupakan penyeimbangan dan masukan dari Kementerian Tenaga Kerja," jelas Budi.

Budi pun mengonfirmasi bahwa rencana aturan tersebut telah dihapuskan. Sehingga para pengemudi ojek online bisa beroperasi sesuai dengan kemampuan mereka.

"Sudah kami hapus pasalnya," ujar Budi. "Intinya tidak dibatasi waktu, dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi."

Sebelumnya, para pengemudi ojek online juga sempat dihebohkan dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan ponsel kala mengemudi. MK mengumumkan bahwa pengemudi yang berkendara sambil melihat layar ponsel dapat dikenai hukuman kurungan penjara tiga bulan dan didenda Rp 750 ribu.

Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur pun menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, dalam menjalani profesinya, pengemudi ojek online sangat bergantung dengan GPS (Global Positioning System) dalam ponsel mereka.

Menanggapi keresahan pengemudi ojek online, Korlantas Polri pun memberikan solusi. Penggunaan GPS saat berkendara diperbolehkan, namun penyetelan harus dilakukan pada saat berhenti.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait