Fadli Zon: Jangan Takut-Takuti Emak-Emak Cuma Karena Dukung Prabowo-Sandi
Instagram/fadlizon
Nasional

Fadli Zon mempertanyakan penetapan tersangka 3 emak-emak asal Karawang yang menyebar 'larangan azan jika Jokowi menang'.

WowKeren - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, memberikan pandangannya mengenai kasus dugaan kampanye hitam yang melibatkan 3 emak-emak dari Karawang, Jawa Barat. Diketahui, ketiga emak-emak tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Fadli pun meminta agar jangan sampai emak-emak tersebut ditakut-takuti hanya karena mendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Fadli, ada hal yang lebih berbahaya dari pada itu, yakni "penggunaan" ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Jangan kemudian menakut-nakuti emak-emak ini gitu loh, karena mentang-mentang mendukung 02," tutur Fadli di Gedung DPR, Selasa (26/2). "Yang banyak itu yang saya kira yang terstruktur dengan menggunakan ASN, camat, itu jauh lebih masif. Itu membahayakan."

Wakil Ketua DPR tersebut juga mempertanyakan mengapa ketiga emak-emak tersebut sangat cepat ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut Fadli, kasus lain yang serupa malah belum diproses.

"Ini kelihatan banget gitu ada oknum-oknum polisi yang berpihak, itu enggak benar. Kita ingin polisi itu netral, polisi itu profesional, polisi itu melindungi warga," jelas Fadli. "Jangan kemudian bentar-bentar menjadi tersangka. Ini kan salah satu yang dipertontonkan ketidakadilan hukum yang vulgar."


Ketiga orang tersangka tersebut diduga merupakan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES). Fadli selaku penasihat relawan PEPES pun mengaku tidak mengenal mereka dan hanya mengenal pimpinannya saja.

"Enggak kenal," ujar Fadli. "Tapi kalau dengan pimpinannya saya kenal."

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sendiri mengaku akan memberikan bantuan hukum kepada ketiga tersangka tersebut. Alasannya adalah ketiga ibu-ibu tersebut merupakan pendukung Prabowo-Sandi.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburrokhman, mengaku pihaknya selalu memberi arahan tentang batas-batas kampanye yang boleh dilakukan. Tak hanya itu, BPN juga selalu mengimbau para relawannya agar tidak menyampaikan sesuatu yang terkesan menjelekkan pihak lain.

Ketiga emak-emak yang menjadi tersangka tersebut adalah ES, IP, dan CW. Mereka dikenakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU N0.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait