Wiranto Ditantang Jerat Pelaku Hoaks dengan UU Terorisme, Ini Pendapat Mahfud MD
Instagram/wiranto.official
Nasional

Pelaku hoaks dinilai sebagai peneror masyarakat, Menko Polhukam Wiranto ajukan wacana memberlakukan UU Terorisme.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan bahwa penyebar hoaks menjelang Pemilu bisa dijerat dengan UU Terorisme. Wiranto menilai bahwa penyebar hoaks ini sama halnya dengan menebar teror psikologis. Untuk itu, ia mengajukan wacana menjerat pelaku hoaks dengan UU Terorisme.

Akibat pernyataanya itu, Wiranto lantas ditantang untuk menjerat Ketum PBNU, Said Aqiel dengan UU Terorisme. Menurut pendapat Juru bicara BPN, Andre Rosiade, Said juga dinilai menebar hoaks dengan mengatakan Prabowo Subianto didukung kelompok radikal.

"Sekali lagi jangan hukum tajam ke pendukung Prabowo tapi tumpul ke pendukung Jokowi," ujar Andre. "Jadi, kalau Wiranto bisa jawab itu, sama (perlakuannya), silakan, monggo laksanakan (wacananya). Tapi, kalau tidak, menggali lubang kubur sendiri.”


Turut memberikan pendapat, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan penjelasan. Berbeda dengan Wiranto, Mahfud menjelaskan jika pelaku penyebar hoaks tak dapat dijerat dengan UU Terorisme.

"Saya belum menemukan dalilnya, saya cari-cari teroris itu kan satu tindakan kekerasan yang membuat orang takut korbannya, masyarakat umum membahaya jiwa dan sebagainya," terang Mahfud dalam diskusi Aliansi Anak Bangsa untuk Indonesia, pada Minggu (24/3) kemarin. Kendati demikian, Mahfud menyerahkan keputusan jika memang tim ahli hukum Wiranto telah menemukan kaitan penyebar hoaks dengan UU Terorisme.

Akan tetapi, ia tidak menolak untuk menetapkan hukuman berat bagi penyebar hoaks yang berbahaya. "Kalau saya sudah mencari di definisi terorisme, itu tidak ada hoaks itu bisa dikaitkan ke situ, tapi bila hoaks itu berbahaya, iya. Hukumannya bisa 10 tahun penjara," pungkas Mahfud.

Sementara itu, pihak BPN yang lain turut memberikan komentar terhadap wacana Wiranto menjerat pelaku penyebar hoaks dengan UU Terorisme. Suhud Aliyudin mengatakan bahwa menjerat pelaku hoaks dengan UU Terorisme tak ubahnya menangkap nyamuk dengan memakai granat. Menurutnya, filosofi kedua hal tersebut sangatlah berbeda.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait