Ridho Rhoma Dikirim Mahkamah Agung Kembali ke Penjara Akibat Kasus Narkoba
Instagram/ridho_rhoma
Selebriti

Padahal Ridho Rhoma sebelumnya sudah bebas setelah menjalani rehabilitasi pada Januari 2018 lalu.

WowKeren - Kasus narkoba yang sempat menjerat pedangdut Ridho Rhoma ternyata belum berakhir. Sebelumnya, putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap akibat memiliki narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017, di Jakarta Barat.

Ridho pun dihukum 10 bulan rehabilitasi dan sudah bebas pada Januari 2018 lalu. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. Hal tersebut dilakukan MA demi menghindari adanya perbedaan perlakuan terhadap Ridho dengan pelaku pidana sejenis.

"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," ujar hakim agung Andi Samsan Nganro selaku juru bicara MA dilansir detikcom pada Senin (25/3). "Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan."


Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa MA memperbaiki kualifikasi pidana Ridho menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Kendati begitu, belum diketahui lebih lanjut mengenai waktu dan tempat di mana Ridho akan menjalankan hukumannya.

"Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya," sambung Andi. "Dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa M. Ridho Rhoma Irama."

Sementara itu, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memberikan Ridho rehabilitasi selama 10 bulan tidak diterima oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding, namun kandas sehingga berlanjut ke kasasi. Rupanya, kasasi JPU terima oleh MA yang memperberat hukuman Ridho.

"Pidananya (Ridho) menjadi satu tahun enam bulan penjara. Jadi walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi, namun dia harus masuk penjara lagi," jelas Andi. "Untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait