ICW Nilai Tingkat Kepatuhan Jajaran Menteri Jokowi Untuk Lapor Harta Kekayaan Masih Rendah
Nasional

ICW menilai perlu adanya revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap para pejabat negara yang memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam melaporkan LHKPN.

WowKeren - Masalah korupsi masih menjadi PR yang harus diselesaikan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu cara yang dilakukan KPK untuk menekan angka korupsi para pejabat adalah dengan mewajibkan para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat di posisi tertentu.

Sayangnya, tak semua pejabat negara memenuhi kewajiban ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa jajaran menteri di era Presiden Joko Widodo alias Jokowi memiliki kepatuhan yang rendah dalam melaporkan harta kekayaan mereka pada KPK.

Peneliti ICW Kurnia menuturkan bahwa tak ada satupun dari menteri yang melaporkan harta mereka hingga 31 Maret ini. "Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/4).

Berdasarkan data yang diperoleh ICW dari laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN, hanya ada satu menteri yang sudah menyerahkan LHKPN. Adalah Mendag Enggartiasto Lukita yang sudah melaporkan hartanya pada 2017 silam.


Sedangkan beberapa menteri yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan mereka di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Wiranto, hingga Mendes Eko Putro. Terakhir kali menyerahkan LHKPN adalah pada 2016 lalu.

Ada juga jajaran menteri yang terakhir melaporkan harta kekayaan mereka pada 2014 lalu ketika dilantik oleh Jokowi. Misalnya Mendagri Tjahjo Kumolo, Menko PMK Puan Maharani, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Selain itu, ada juga menteri yang sama sekali tak pernah melaporkan hartanya setelah menjabat termasuk Menhub Budi Karya dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Padahal menurut ICW, sudah ada undang-undang yang mengatur jelas bahwa para penyelenggara negara harus menyetorkan laporan harta kekayaan mereka setiap tahun. Adapun jatuh temponya adalah per 31 Maret.

Rendahnya tingkat kepatuhan ini membuat ICW menilai perlu adanya revisi UU Tindak Pidana Korupsi. Misalnya dengan mempertegas sanksi yang diberikan. Contohnya seperti penundaan gaji maupun promosi jabatan.

"Perlu ada sanksi administrasi tegas misalnya penundaan gaji atau promosi jabatan," tutur Kurnia. "Bahkan sanksi pemecatan bagi yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru