Larangan swafoto tersebut juga diterapkan untuk mempersingkat waktu. Pasalnya, waktu di TPS terbatas, sedangkan jumlah surat suara dan pemilih yang banyak.
- Nur Islamiyah
- Selasa, 16 April 2019 - 16:54 WIB
WowKeren - Pemilu 2019 akan diselenggarakan Rabu (17/4) besok. Dalam pesta demokrasi tersebut, banyak peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemilih. Salah satunya adalah terkait swafoto.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih melakukan swafoto di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan larangan itu dibuat untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu.
"Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, di mana kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar Wahyu, seperti dikutip dari CNN Indonesia. "Jadi berbeda maknanya dia pemilih dilarang berswafoto atas pilihan politiknya di surat suara, itu dilarang."
Larangan swafoto tersebut juga diterapkan untuk mempersingkat waktu. Pasalnya, waktu di TPS terbatas, sedangkan jumlah surat suara dan pemilih yang banyak. "Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan, kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk dia ada tempat untuk menitipkan handphone," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta menggelar lomba swafoto atau selfie di TPS. Tujuannya tentu saja untuk mendongkrak partisipasi masyarakat agar menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2019 ini.
Cara untuk berpartisipasi dalam lomba ini cukup mudah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah mengatakan bahwa peserta cukup melakukan selfie terbaik di TPS dan mengunggahnya di media sosial masing-masing, bisa Twitter maupun Instagram dengan tagar #KPU Kabupaten Kulonprogo #Lombaselfieditps #Dapil1,2,3,4,5.
Lomba ini akan dibuka hingga Pukul 24.00 Rabu (17/4). Tak tanggung-tanggung, hadiah yang ditawarkan mencapai Rp 12 juta.
(wk/nris)