Bawaslu Minta KPU Untuk Pecat 2 PPLN Kuala Lumpur, Kenapa?
Nasional

Bawaslu merekomendasikan penggantian 2 anggota PPLN Kuala Lumpur, yakni Khrisna Hannan dan Djadjuk Natsir. Khrisna sendiri kini tengah menjabat sebagai Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) terkait ditemukannya surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia. Tak hanya itu, Bawaslu juga merekomendasikan penggantian dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas. Keduanya diketahui berhubungan dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

"Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak 2 orang atas nama Krishna sebagai Wakil Duta Besar yang menurut kami, untuk menghindari konflik kepentingan," tutur anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers pada Selasa (16/4). "Dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas."

Diketahui, Khrisna KU Hannan kini menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. Sementara Djaduk Natsir sendiri pernah menjadi wakil sekretaris Rusdi Kirana kala masih menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden pada 2016 lalu.

Dalam struktur PPLN sendiri, Khrisna menjabat sebagai anggota. Sedangkan Djaduk menjabat sebagai penanggung jawab metode pemungutan suara lewat pos untuk Pemilu 2019 di Malaysia.


Menurut Ketua Bawaslu Abhan, rekomendasi tersebut sudah berdasarkan hasil investigasi dua anggotanya. Investigasi tersebut dilakukan dengan mengklarifikasi 13 orang.

"Tiga belas orang itu terdiri atas tujuh orang PPLN, tiga Panwaslu LN, dua saksi, dan satunya adalah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana," jelas Abhan. "Kami pun telah berkoordinasi dengan KPU dan DKPP terkait hal ini."

Menanggapi hal tersebut, KPU pun menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi Bawaslu. "Terkait pemberhentian dua PPLN di Malaysia, KPU akan menunggu rekomendasi resmi Bawaslu, sampai saat ini belum," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Selasa.

Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu akan dipelajari lagi oleh KPU. Setelah itu baru dapat ditentukan tindak lanjut yang akan diambil.

"Kami akan pelajari rekomendasi Bawaslu dan kami akan menyikapinya dengan membuat keputusan bagaimana menyikapi rekomendasi Bawaslu," terang Hasyim. "KPU juga akan menindak lanjuti."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru