Modus kecurangan yang kerap terjadi saat Pemilu adalah penggantian kertas plano hasil rekapitulasi suara. Meski demikian, Pemilu bisa berjalan baik jika semua pihak terkait mematuhi aturan.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 17 April 2019 - 12:26 WIB
WowKeren - Pemilu 2019 memang sudah seharusnya dilakukan secara jujur, adil, dan damai. Sayangnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan celah dalam proses Pemilu untuk melakukan kecurangan.
Majelis Nasional Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Standarkiaa Latief menuturkan bahwa ada momen tertentu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi untuk terjadinya kecurangan. Adapun momen yang dimaksud adalah ketika masa perpindahan surat suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kalau dari tingkat TPS ke PPK, itu paling rawan," tutur Standarkiaa di Jakarta Pusat, Selasa (16/4). "Karena kedua belah pihak Paslon, Caleg, ini kan barengan, Caleg punya saksi, itu akan ngawal. Jadi sudah merancang masing-masing bagaimana suaranya enggak ilang, suaranya enggak berubah."
Standarkiaa kemudian menjelaskan salah satu modus kecurangan yang mungkin muncul di momen tersebut adalah adanya oknum yang mengganti kertas plano hasil rekapitulasi suara. Dikatakannya, modus semacam ini sering kali terjadi di Pemilu-Pemilu sebelumnya.
"Rekap itu kan kelihatan semua di plano, sinkron dengan (form model) C1," jelas Standarkiaa. "Tapi ketika surat suara sudah dihitung semua di TPS, dia mau berpindah ke tingkat kecamatan ata PPK, kertas plano kan bukti dasar, terganti."
Bukan hanya mengganti kertas plano hasil rekapitulasi suara, modus lain yang mungkin muncul adalah ketika para saksi tak memperhatikan jalannya proses Pemilu. Misalnya ketika saksi harus pergi meninggalkan ruang TPS karena keperluan tertentu. Di momen-momen seperti inilah kecurangan rawan terjadi.
Selain kedua modus tersebut, ada satu lagi modus kecurangan yang berpotensi muncul. Yakni modus yang melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Umpamanya pihak KPPS 'bermain'. Misalnya coblos caleg X, ternyata mau dihitung, lembar kertasnya itu sudah ada bolongan," tutur Standarkiaa. "Maka itu jadi gugur, tidak sah karena ada 2 pencoblosan."
Meski demikian, bukan tidak mungkin jika Pemilu bisa benar-benar berjalan dengan jujur dan adil. Hal itu bisa terjadi jika para panitia dan pihak terkait menjunjung tinggi peraturan yang ada.
(wk/zodi)